Penanggulangan bencana merupakan mandat dari Pemerintah Pusat yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan masyarakatnya. Upaya penanggulangan bencana dimulai dari pengkajian risiko bencana. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerjasama dengan PSBA UGM untuk menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana. Adapun dokumen tersebut disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait isu kebencanaan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang dilakukan pada Maret s.d. Juni 2022 tersebut dimaksudkan untuk mengkaji potensi ancaman bencana yang terdapat di Kabupaten Gunungkidul, di mana ancaman bencana tersebut dapat menimbulkan potensi dampak pada aspek sosial, fisik, ekonomi maupun lingkungan yang menyebabkan adanya kerentanan. Selain itu, dilakukan pula analisis terhadap kesiapsiagaan dan kapasitas masyarakat Gunungkidul dalam menghadapi ancaman bahaya.
Penulis: Fitra Annurhutami