Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende dan Pusat Studi Bencana Studi Universitas Gadjah Mada (PSBA UGM) telah menandatangani dokumen kerja sama pada Pekerjaan Swakelola Tipe II Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Ende di PSBA UGM. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor PSBA UGM dan dihadiri oleh Bupati Ende, perwakilan BPBD Kabupaten Ende, serta tenaga ahli dari PSBA UGM pada Kamis (28/8).
Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilatarbelakangi oleh lokasi Kabupaten Ende yang terletak di area rawan bencana seperti gunung api, longsor, banjir, dan gempa bumi. Pemerintah memerlukan penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana secara komprehensif dalam target penggunaan selama 5 tahun kedepan sebagai salah satu bagian dari perencanaan penanggulangan bencana daerah serta mampu memperkuat pengurangan risiko bencana .
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan PSBA UGM serta menekankan pentingnya penyusunan Kajian Risiko Bencana sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penguatan ketangguhan daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Marcelus Eclesianus Meta, S.T., M.Eng. menyampaikan pentingnya sinergi dalam penyusunan dokumen perencanaan kebencanaan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap melalui kerjasama dengan PSBA, kapasitas sumber daya manusia di tingkat kabupaten, kecamatan, and desa dapat semakin diperkuat. Selain itu, rencana pengembangan seperti perlindungan pesisir pantai, pembangunan TPA, pengembangan bandara, hingga fasilitas olahraga dapat dirancang dengan memperhatikan aspek mitigasi bencana, sehingga pembangunan tidak hanya maju tetapi juga aman dan tangguh,” ujar Marcelus.
Agenda penandatanganan kerjasama ini juga dilengkapi dengan pemaparan gambaran pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Ende, yang dijelaskan oleh peneliti PSBA, Dr. Nugroho Christanto, S.SI., M.Si. Materi yang dipresentasikan menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional. Hal ini menjadikan penyusunan KRB sebagai dokumen strategis yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kebencanaan.
Selain menjelaskan kerangka regulasi, pemaparan juga menekankan urgensi KRB sebagai dasar penyusunan kebijakan penanggulangan bencana yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini berperan penting tidak hanya pada tahap pra-bencana, tetapi juga pada fase tanggap darurat dan pascabencana, sehingga menjadi acuan dalam perencanaan spasial, program pembangunan, hingga strategi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dr. Nugroho juga menjelaskan proses penyusunan KRB yang bersifat ilmiah dan berbasis data, meliputi analisis bahaya, kerentanan, dan kapasitas, dengan dukungan sistem informasi geografis (SIG) serta validasi data lapangan. Hasil akhir dari kegiatan ini akan berupa dokumen resmi KRB, peta risiko bencana, serta data spasial yang dapat digunakan pemerintah Kabupaten Ende sebagai landasan pengambilan keputusan dalam pengurangan risiko bencana.
Melalui proses penandatanganan kerja sama dan tersusunnya Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Ende secara komprehensif, diharapkkan dapat memperkuat landasan perencanaan pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana. Langkah ini juga diharapkan mampu menjadikan Kabupaten Ende sebagai contoh daerah yang tangguh serta mendorong peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Penulis: Ardhia Sekar Athi
Editor : Ratih Winastuti